Tasikmalaya, IDN Times - Kehadiran Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bukti nyata pengakuan negara dan bangsa ini bagi kaum santri di Tanah Air. Sehingga dengan adanya UU tersebut pesantren diharapkan bisa semakin memberikan kontribusi dan menjadi basis bagi kebudayaan dan peradaban besar Indonesia.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi narasumber Halaqah dalam rangka HUT Kota Tasikmalaya dan Hari Santri Nasional dengan tema "Transformasi Pesantren Dalam Bingkai Konstitusi NKRI" di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (18/10/2022).
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sebut Kang Ace begitu Tubagus Ace Hasan Syadzily disapa, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia, dan pesantren secara historis memiliki peran strategis untuk itu.
“Selain itu Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain, yaitu faktor adanya lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren,” kata Kang Ace.
