Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung mulai mengganti syarat wajib antigen/PCR dengan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Pergantian ini dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
Kuswardoyo, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung mengatakan, terhitung dari hari ini keberangkatan kereta api perjalanan jarak jauh sudah menggunakan bukti vaksinasi, bukan lagi antigen dan PCR.
"Mulai hari ini, kami melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan SE Kemenhub nomor 25 tahun 2022," ujar Kuswardoyo, Rabu (9/3/2022).