Bandung, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Tasikmalaya, Dias Anjasmara diancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara oleh Polda Jabar, akibat menjual jasa rakit konversi Airsoft Gun menjadi senjata api (Senpi) ilegal melalui toko online Bukalapak.
Dias diamankan Polda Jabar setelah Unit I Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber dan melakukan penyidikan pada akun pribadinya pada 14 Oktober 2020. Dias diketahui melakukan aksi ini sejak dua tahun lalu.