Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
dok Dedi Mulyadi

Purwakarta, IDN Times - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akan berlangsung Rabu (22/2/2023). Pengacara tergugat, Aa Ojat Sudrajat mengaku, telah menyiapkan dua pilihan menghadapi sidang dengan agenda putusan tersebut.

"Kalau ditolak gugatannya kami terima dan kalau dikabulkan gugatannya kami akan banding," ujar Ojat dalam keterangan persnya, Selasa (21/2/2023). Dengan kata lain, pihak Dedi menolak bercerai dengan Anne.

Upaya banding itu sekaligus untuk membuka ruang negosiasi antara kedua pihak agar rujuk kembali. Pihak kuasa hukum diakui akan menyampaikannya saat persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

1. Anne dinilai berani karena merasa memiliki otoritas

Instagram

Ojat menilai, keputusan Anne untuk menggugat cerai Dedi dipengaruhi statusnya sebagai Bupati Purwakarta. Sehingga, secara psikologis pihak penggugat merasa memiliki kewenangan dan otoritas yang kuat.

Karena itu, Ojat menuding Anne seolah tidak memerlukan sosok suami untuk saat ini. “Karena secara kemampuan ekonomi tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah,” katanya menjelaskan.

2. Perceraian Anne-Dedi dimanfaatkan pihak tertentu

Editorial Team