Purwakarta, IDN Times - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akan berlangsung Rabu (22/2/2023). Pengacara tergugat, Aa Ojat Sudrajat mengaku, telah menyiapkan dua pilihan menghadapi sidang dengan agenda putusan tersebut.
"Kalau ditolak gugatannya kami terima dan kalau dikabulkan gugatannya kami akan banding," ujar Ojat dalam keterangan persnya, Selasa (21/2/2023). Dengan kata lain, pihak Dedi menolak bercerai dengan Anne.
Upaya banding itu sekaligus untuk membuka ruang negosiasi antara kedua pihak agar rujuk kembali. Pihak kuasa hukum diakui akan menyampaikannya saat persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.