Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti
Sedangkan sisa partai lainnya harus bergabung atau membuat koalisi untuk mengusung pasangan calon. Seperti PKB yang 28.460 suara atau 8,36%, Partai Demokrat sebanyak 26.749 suara atau 7,86%, PAN 16.019 suara atau 4,71%, PPP sebanyak 18.924 suara atau 5,56%, dan partai norparlemen yakni Partai Buruh sebanyak 3.119 suara atau 0,92%, Partai Gelora 2.619 suara atau 0,77%, PKN 332 suara atau 0,10%, Partai Hanura 8.211 suara atau 2,41%.
Kemudian Partai Garuda: 755 atau 0,22%, PBB 1.393 suara atau 0,41%, PSI 8.438 suara atau 2,48%, Partai Perindo 2.776 suara atau 0,82% dan Partai Ummat 718 suara atau 0,21%.
"Partai yang belum punya kursi (nonparlemen) kalau digabungkan suara sah kurang dari 8,5 persen jadi harus koalisi sama yang sudah punya kursi. Tapi kalau partai yang sudah punya kursi bisa mengusung sendiri (jika raihan suara minimal 8,5 persen)," pungkas Anzhar.
Berikut data penghitungan minimal persyaratan pencalonan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024
1. PKB: 28.460 atau 8,36% (4 kursi)
2. Partai Gerindra: 33.284 atau 8,78% (5 kursi)
3. PDIP: 32.751 atau 9,62% (6 kursi)
4. Partai Golkar: 47.598 atau 13,98% (7kursi)
5. Partai NasDem: 37.612 atau 11,05% (5 kursi)
6. Partai Buruh: 3.119 atau 0,92% (0 kursi)
7. Partai Gelora: 2.619 atau 0,77% (0 kursi)
8. PKS: 70.624 atau 20,75% (9 kursi)
9. PKN: 332 atau 0,10% (0 kursi)
10. Partai Hanura: 8.211 atau 2,41% (0 kursi)
11. Partai Garuda: 755 atau 0,22% (0 kursi)
12. PAN: 16.019 atau 4,71 (2 kursi)
13. PBB: 1.393 atau 0,41% (0 kursi)
14. Partai Demokrat: 26.749 atau 7,86% (6 kursi)
15. PSI: 8.438 atau 2,48% (0 kursi)
16. Partai Perindo: 2.776 atau 0,82% (0 kursi)
17. PPP: 18.924 atau 5,56% (1 kursi)
24. Partai Ummat: 718 atau 0,21% (0 kursi)