Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Cecar Ade Kunang soal Uang Pemberian Rp8,5 Miliar dari Sarjan
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
  • Jaksa KPK memeriksa Bupati Bekasi non-aktif Ade Kusawara Kunang terkait aliran uang Rp8,5 miliar dari terpidana Sarjan dalam kasus dugaan ijon proyek Pemkab Bekasi.
  • Ade mengaku uang tersebut merupakan pinjaman pribadi tanpa perjanjian tertulis yang digunakan untuk operasional dan kegiatan kunjungan masyarakat selama menjabat sebagai bupati.
  • Ade dan ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima total suap Rp12,4 miliar dari Sarjan agar mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2024 hingga 2025

Uang suap sebesar Rp12,4 miliar diberikan secara bertahap kepada Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang oleh Sarjan untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

4 Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan berkas dakwaan terhadap Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung.

20 Juli 2026

Ade Kusawara Kunang diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia mengaku uang Rp8,5 miliar dari Sarjan merupakan pinjaman pribadi dan berjanji akan membayar pada 2027–2028.

2027

Ade Kusawara Kunang menyatakan akan mulai membayar pinjaman uang kepada Sarjan pada tahun ini.

2028

Ade Kusawara Kunang berencana melanjutkan pembayaran pinjaman uang kepada Sarjan hingga tahun ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Jaksa KPK memeriksa dan mencecar Bupati Bekasi non-aktif Ade Kusawara Kunang terkait aliran uang Rp8,5 miliar dari terpidana Sarjan dalam sidang dugaan ijon proyek Pemkab Bekasi.
  • Who?
    Bupati Bekasi non-aktif Ade Kusawara Kunang, terpidana Sarjan, serta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara tersebut.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Sidang digelar pada Senin, 20 Juli 2026, dengan pembacaan dakwaan sebelumnya dilakukan pada 4 Mei 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan penerimaan suap senilai total Rp12,4 miliar terkait proyek di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
  • How?
    Ade mengaku menerima uang secara bertahap sebagai pinjaman pribadi tanpa perjanjian tertulis dan berjanji akan membayar kembali pada tahun 2027 hingga 2028.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada pak Ade yang dulu jadi Bupati Bekasi. Dia sekarang disidang karena katanya dapat uang banyak dari pak Sarjan. Jaksa KPK tanya-tanya soal uang itu, katanya delapan koma lima miliar. Pak Ade bilang uang itu cuma pinjaman buat kerja waktu dia jadi bupati. Tapi jaksa masih mau tahu kapan dan gimana dia pinjamnya. Sekarang sidangnya masih jalan di Bandung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses persidangan yang dihadiri langsung oleh Jaksa KPK dan terdakwa menunjukkan komitmen lembaga hukum dalam menegakkan transparansi serta memastikan setiap aliran dana publik diuji secara terbuka. Dengan pemeriksaan rinci terhadap keterangan Ade Kunang, pengadilan memberikan ruang bagi klarifikasi menyeluruh, memperlihatkan bahwa sistem peradilan bekerja untuk mengungkap fakta secara adil dan terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencecar Bupati Bekasi non-aktif Ade Kusawara Kunang soal aliran uang dari terpidana Sarjan dalam persidangan dugaan ijon proyek Pemkab Bekasi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/7/2026).

Ade Kusawara Kunang turut dimintai keterangan oleh JPU KPK mengenai beberapa fakta yang sebelumnya muncul dalam proses persidangan. Salah satunya soal uang pemberian dari Sarjan sebesar Rp8,5 Miliar kepadanya saat menjadi Bupati Bekasi.

Ade kekeuh mengaku, uang sebesar Rp8,5 Miliar yang diberikan oleh sarjan merupakan hasil pinjamannya di mana saat itu digunakan untuk operasionalnya selama menjadi kepala daerah.

"(Uang Rp8,5 Miliar dipinjam) Untuk operasional sebagai bupati," kata Ade kepada JPU.

1. Ade kekeuh uang tersebut merupakan pinjaman

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, peminjaman sejumlah uang tersebut dilakukan atas nama pribadi bukan sebagai Bupati Bekasi. Di mana uang yang dianggapnya sebagai pinjaman tersebut turut diberikan kepada masyarakat saat kunjungan.

"Bukan sebagai Bupati. Secara pribadi. Tapi saya juga setiap harinya saya bekerja sebagai Bupati. Jadi sebagian uang itu, saya sampaikan saat kunjungan ke masyarakat itu setiap hari. Bahkan waktu KPK datang ke kantor saya, ada penyidik yang menyampaikan bahwa saya tidak ada di kantor. Saya ada di masyarakat," katanya.

JPU KPK kembali memperdalam pertanyaannya kepada Ade. Mereka meminta terdakwa untuk menjelaskan soal kapan dan mekanisme dalam peminjaman uang kepada sarjan tersebut.

"Saya lupa (waktunya). Cuman itu jangka dari saya jadi Bupati kira-kira 8 bulan, 9 bulan. Dikasihnya berangsur-angsur, enggak cash langsung Rp8,5 Miliar itu," ujarnya.

2. Tidak ada jaminan khusus hanya sebatas lisan

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Dalam persidangan, Ade juga mengatakan, peminjaman ini dilakukan tanpa adanya perjanjian secara tertulis, melainkan hanya lisan saja. Namun, dia mengatakan, uang tersebut akan dibayar pada 2027 nanti.

"Secara lisan (jaminannya). Secara tertulis pada waktu itu tidak ada. Jadi Saya sampaikan ke Sarjan, nanti di 2027 dan 2028 akan saya bayar," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

3. Ade Kusawara beserta ayahnya HM Kunang didkawa korupsi Rp12,4 miliar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

"Dengan rincian melalui terdakwa HM Kunang alias Abah kunang sebesar Rp1 Miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 Miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 Juta, dan melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 Miliar," ucap JPU KPK melalui berkas dakwaannya yang dibacakan, Senin (4/5/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article