Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencecar Bupati Bekasi non-aktif Ade Kusawara Kunang soal aliran uang dari terpidana Sarjan dalam persidangan dugaan ijon proyek Pemkab Bekasi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/7/2026).
Ade Kusawara Kunang turut dimintai keterangan oleh JPU KPK mengenai beberapa fakta yang sebelumnya muncul dalam proses persidangan. Salah satunya soal uang pemberian dari Sarjan sebesar Rp8,5 Miliar kepadanya saat menjadi Bupati Bekasi.
Ade kekeuh mengaku, uang sebesar Rp8,5 Miliar yang diberikan oleh sarjan merupakan hasil pinjamannya di mana saat itu digunakan untuk operasionalnya selama menjadi kepala daerah.
"(Uang Rp8,5 Miliar dipinjam) Untuk operasional sebagai bupati," kata Ade kepada JPU.
