Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith kembali menjalani pengadilan atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam persidangan, terungkap Bahar menganiaya korban secara brutal.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan JPU Kejati Jabar yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan, kasus itu terjadi pada 4 September 2018 lalu di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kejadian tesebut bermula ketika istri Bahar Smith, Jihana Roqayah, menghubungi korban melalui sambungan telepon untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.
"Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah," ucap Jaksa Suharja dalam persidangan.