Isi Kesepakatan Disdik Jabar dan Organisasi SMA/SMK Swasta Soal Rombel

- Organisasi SMA/SMK swasta mencabut gugatan terhadap Gubernur Dedi Mulyadi di PTUN Bandung.
- Mediasi dengan Disdik Jabar menghasilkan empat poin kesepakatan, termasuk tracking siswa putus sekolah dan pelibatan sekolah swasta pada Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Kesepakatan juga mencakup penanganan dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat dan komunikasi teknis lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Bandung, IDN Times - Organisasi SMA/SMK swasta telah resmi mencabut gugat terhadap Gubernur Dedi Mulyadi atas kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) yang tertuang dalam Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Organisasi sekolah swasta ini mencabut tuntutannya di PTUN Bandung.
Pencabutan gugatan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Mereka sudah melakukan mediasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disdik Jabar. Mediasi dilakukan sebanyak dua kali, dan akhirnya mencapai kesempatan di mana ada empat poin dari mediasi yang digelar di Kantor Disdik Jabar, Jalan Rajiman, Kota Bandung Senin (25/8/2025).
1. Dedi Mulyadi respons langsung kesepakatan ini

Hasil keputusan mediasi ini didambut baik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dia pun memastikan sudah mendapatkan laporan secara menyeluruh atas pencabutan gugatan sekolah swasta di PTUN Bandung ini.
"Bahwa gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kebijakan pemberlakuan jumlah siswa dalam setiap kelas maksimal 50 orang untuk SMA dan SMK Negeri pada hari ini dicabut," ujar Dedi setelah adanya mediasi ini.
Dengan sudah dicabutnya gugatan ini, Dedi memastikan, seluruh pihak sudah menerima dan sampai saat ini dinyatakan tidak ada lagi yang mempersoalkan ke ranah hukum.
"Sehingga masalah kebijakan tersebut hari ini sudah diterima secara hukum dan tidak ada lagi gugatan dari sekolah-sekolah swasta yang merasa dirugikan," ucapnya.
2. Ucapkan terimakasih atas pencabutan gugatan ini

Meski dalam perjalanannya sudah melalui tahap pemanggilan administrasi di PTUN Bandung, gugatan ini dinyatakan sudah selesai, karena organisasi sekolah swasta sebagai penggugat tuntutannya sudah terakomodir berdasarkan hasil mediasi.
"Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada para penggugat yang telah mencabut gugatan tersebut. Semoga kita semua bisa bersama-sama memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat," katanya.
"Dan yang penting adalah anak-anak di Jawa Barat bisa sekolah minimal sampai SMA dan SMK atau Madrasah Aliyah. Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya. Tetap semangat untuk Jawa Barat."
3. Berikut isi lengkap empat poin kesepakatan kedua belah pihak

Untuk diketahui, gugatan ini dicabut berdasarkan mediasi yang menghasilkan empat poin kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Dinas Pendidikan Jabar dan penggugat, disertai dengan cap basah. Adapun para penggugat yaitu Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Garut, dan Kota Sukabumi.
Kuasa hukum organisasi sekolah swasta penggugat, Alex Edward mengatakan, Disdik Jabar telah mengakomodasi beberapa poin gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Tentu apa yang menjadi materi dalam gugatan kami, para penggugat merasa sudah terpenuhi, ter-cover ,jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut (gugatan di PTUN)," ucap Alex kepada awak media setelah proses mediasi.
Empat poin kesepakatan ini yaitu:
1. Akan dilakukan tracking siswa berpotensi putus sekolah yang belum diterima pada Tahun Ajaran 2025/2026 secara bersama antara pihak tergugat dengan para penggugat;
2. Pelibatan sekolah swasta pada Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 untuk Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui pola Beasiswa bagi swasta yang melaksanakan Pencegahan Anak Putus Sekolah;
3. Terhadap dampak dari Keputusan Gubernur Jawa Barat akan dilaksanakan upaya terbaik untuk penanganan dampak, di antaranya guru bersertifikat yang mengajar di sekolah swasta;
4. Hal-hal mengenai teknis mengenai kesepakatan di atas akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan para penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.