Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial GP (34 tahun) terpaksa harus berhadapan dengan hukum usai perbuatannya dalam menyelundupkan obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara. Upaya penyelundupan obat terlarang itu digagalkan petugas.
GP ketahuan menyembunyikan obat Tramadol dan Hexymer di balik celana dalamnya. Kini ia sudah ditahan di Polres Sukabumi untuk tahap penyelidikan lebih lanjut.