Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Pengedar Narkoba di Bandung Dilumpuhkan Saat Kabur dari Pengejaran

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan dua orang yang mencurigakan hingga mencoba melarikan diri ketika dikejar di wilayah Padasuka, Kota Bandung pada Selasa (13/5/2025). Ketika ditangkap dan digeledah oleh anggota kepolisian, pelaku ternyata membawa narkotika berjenis sabu di dalam kendaraannya seberat 254 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengatakan pelaku berinisial HD diketahui merupakan seorang pesuruh. Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan didapatkan seseorang yang menyuruhnya, yaitu AS, yang berhasil diamankan setelahnya.

"Dari pengakuan pelaku dan hasil pemeriksaan kami, AS ini merupakan residivis, sedangkan pelaku HD itu dia bekerja sama dengan AS. Rencananya untuk pengedarannya akan dipecah-pecah dengan cara ditempelkan di sejumlah lokasi di Bandung," kata Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (21/5/2025).

1. Makin banyak penjual narkoba diamankan

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Dia mengatakan, dua pelaku ini termasuk dari jumlah total sekitar 63 pelaku yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung sepanjang Mei 2025 dari 46 kasus yang berhasil diungkap. Rincian pelakunya terdiri dari 61 laki-laki dan dua perempuan.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu sekitar 741,29 gram, tembakau sintetis 430,94 gram, ekstasi 381 butir, ganja 5.563,82 gram, psikotropika 144 butir, obat keras terlarang 31.458 butir, dan uang tunai sekitar Rp 3 juta.

"Modus operandinya mereka rata-rata menjual dan mengedarkan lewat online atau perorangan," katanya.

2. Ada 17 kasus berhasil diungkap

Barang bukti sabu-sabu dan lainnya milik tersangka MA (IDN Times/Ervan)

Sementara untuk lokasi penangkapan, kata Agah Sonjaya, terdiri dari beberapa titik mulai dari Kiaracondong (lima kasus), Batununggal (empat kasus), Cibeunying Kidul (empat kasus), Regol (tiga kasus), Ujungberung (dua kasus), Bandung Kidul (dua kasus), Bandung Wetan (dua kasus), Bojongloa Kidul (dua kasus), Cibiru (dua kasus), Cidadap (dua kasus), Coblong (dua kasus), Bojongloa Kaler (satu kasus), Cibeunying Kaler (satu kasus), Antapani (satu kasus), Rancasari (satu kasus), dan Sukasari (satu kasus).

"Tempat-tempatnya ada di pinggir jalan 17 kasus, rumah kontrakan 17 kasus, kosan enam kasus, warung lima kasus, dan satu di pengadilan di temukan saat sidang," katanya.

Kemudian untuk barang bukti minuman keras, Satresnarkoba berhasil mengungkap 3.634 botol dan 47 jerigen tuak.

"Kami tangkap para pelaku ini dalam rangka operasi premanisme dan mengantisipasi menjelang euforia Persib juara, sehingga kami mengamankan sejumlah miras supaya mereka tak mabuk-mabukan," katanya.

3. Mereka bisa dikenai penjara hingga lima tahun

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Para tersangka ini dikenakan Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 111 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 132 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.

Kemudian, untuk kasus psikotropika dikenakan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, serta miras dikenakan UU nomor 17 Tentang Kesehatan dan Minuman Keras sekaligus dikenakan Perda kota Bandung nomor 11 tahun 2010.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us