Bandung, IDN Times - Kalapas Sukamiskin Asep Sutandar menyatakan sebanyak 51 terpidana korupsi dinyatakan positif terinfeksi virus corona (COVID-19). Mereka dinyatakan terinfeksi corona berdasarkan hasil swab antigen yang dilakukan pada Kamis (4/2/2021).
Saat itu, Lapas Sukamiskin bekerja sama dengan Labkesda Jabar untuk melakukan pelacakan kontak erat pada seluruh narapidana korupsi setelah enam tahanan dan pegawai yang dinyatakan positif COVID-19.