Bandung, IDN Times - Terdakwa pemerkosa 12 santriwati Bandung, HW, akan menjalani putusan sidang pada Selasa (15/2/2022) besok. Hakim akan memberikan vonis atas tuntutan hukuman mati yang sebelumnya sudah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada HW.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Keputusan itu juga sudah sesuai aturan.
"Ya masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).