Bandung, IDN Times - Kepala Bidang Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Diding Abidin mengatakan, selama ini tidak mengeluarkan izin penambangan dengan cara peledakan yang dilakukan PT MSS. Begitu un dengan Dinas Lingkungan Hidup dari Kabupaten maupun Provinsi Jawa Barat yang tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut.
Didin menyebutkan, izin untuk melakukan peledakan dalam penambangan batu PT MSS di Kabupaten Purwakarta berasal dari kepolisian. "Kami hanya izin usaha penambangan, operasi penjualan yang berlaku lima tahun. Kalau di tempat itu ada kegiatan lain atau izin peledakan, bukan kewenangan kita," papar Diding di Gedung Sate, Senin (14/10).