Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) belum mau menentukan sikap atas dikabulkannya nota banding vonis hukuman mati Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Kejati Jabar hingga saat ini akan menunggu diberikannya salinan putusan ini.
"Kami masih menunggu salinan putusan itu diserahkan ke kami atau putusan lengkap, sehingga nantinya kami bisa menentukan langkah selanjutnya seperti apa dari Jaksa penuntut umum atas perkara tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).