Bandung, IDN Times - Usai vonis mati dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan, akan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru Bandung ke Lapas di daerah Cirebon yang tidak berstatus high risk atau berisiko tinggi.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali menuturkan, pemindahan Herry masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan. Bila sudah lengkap, Herry bakal segera dipindahkan ke Cirebon.
"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," kata Kusnali, Jumat (24/2/2023).