Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan telah selesai. Dengan berbagai bukti yang disampaikan pemohon dan termohon, dipastikan bahwa Pegi tidak bersalah atas tuduhan dan penetapan tersangka oleh kepolisian.

Atas keputusan ini, ibu Pegi Setiawan, Kartini, berterimakasih kepada hakim dan dukungan semua elemen masyarakat yang selalu memberikan doa agar Pegi bisa segera dibebaskan.

"Terima kasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," ujar Kartini usai persidangan praperadilan, Senin (8/7/2024).

1. Pegi segera dijemput di tahanan Polda Jabar

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, salah satu pengacara Pegi, Asep Muhidin menyebut dengan hasil ini dia akan segera menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar. Sebab, putusan ini menyebut bahwa Pegi tidak bersalah dan harus segera dikeluarkam dari tahanan.

"Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan sudah berlaku sejak dibacakan," kata Asep.

Menurutnya, kemenangan ini bukan hanya kemenangan Pegi atau kuasa hukum tapi juga kemenangan seluruh masyarakat Indonesia. Jangan sampai ada lagi pihak yang didzolimi atas kasus lain.

2. Tidak ada alasan kuat dalam penetapan Pegi Setiawan

Editorial Team

Tonton lebih seru di