Bandung, IDN Times - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan telah selesai. Dengan berbagai bukti yang disampaikan pemohon dan termohon, dipastikan bahwa Pegi tidak bersalah atas tuduhan dan penetapan tersangka oleh kepolisian.
Atas keputusan ini, ibu Pegi Setiawan, Kartini, berterimakasih kepada hakim dan dukungan semua elemen masyarakat yang selalu memberikan doa agar Pegi bisa segera dibebaskan.
"Terima kasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," ujar Kartini usai persidangan praperadilan, Senin (8/7/2024).
