Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung membantah mengerahkan ormas untuk menggusur kediaman milik Eva Eryani, satu-satunya penolak keberadan rumah deret (Rudet) Tamansari.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Pemkot Bandung tidak membawa ormas dalam melakukan penertiban di Rudet Tamansari. Adapun kelompok masyarakat yang berada di lokasi kejadian merupakan bekas warga yang telah direlokasi, bukan dari ormas.

"Kami sudah sesuai regulasi dan aturan, kami sudah memberikan pemberitahuan sampai SP3, tinggal kami proses jelang penertiban, tapi ini mungkin keinginan masyarakat yang prorudet yang 175 KK itu, kan kami juga gak bisa tahan," ujar Rasdian, Kamis (19/10/2023).

1. Pemkot Bandung hanya dampingi warga yang ingin menempati Rudet Tamansari

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Masyarakat yang telah direlokasi ini ingin segera menempati Rudet Tamansari yang kini masih dalam pembangunan. Rasdian menjelaskan, para warga RW 11 ini belum bisa menempati rumah deret karena masih ada satu rumah milik Eva yang belum memilih pindah.

"Mereka (warga RW 11) pengin segera untuk masuk (Rudet), karena sudah sekian tahun itu, dari 2019 penertiban pertama, kemarin dia melakukan itu, artinya dia menguasai lahan yang dikusaai oleh Eva yang di dalam," katanya.

2. Satpol PP Bandung hanya bertugas mengamankan aset

Editorial Team