Gugatan Izin Lingkungan Kalah di PTUN, Warga Tamansari Ajukan Banding

Bandung, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan menolak gugatan yang dilakukan sejumlah warga di RW11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, yang enggan digusur. Majelis hakim dalam persidangan putusan menyebut bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah tidak menyalahi aturan.
Meski demikian, masyarakat yang menolak penggusuran tak puas dengan hasil ini. Mereka pun berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN.
"Ya kita akan ajukan banding," ujar perwakilan pengacara warga Tamansari, Gugun, ditemui usai persidangan, Kamis (19/12).
1. Pemkot Bandung gagal memperlihatkan sertifikat resmi atas lahan di Tamansari
Gugun menuturkan, dalam fakta persidangan ada hal ganjil terkait dengan status aset lahan tersebut. Sebab, Pemkot Bandung hingga sekarang masih gagal memperlihatkan sertifikat tanah yang sebenarnya masih dalam status sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Padahal untuk melakukan pembangunan seperti proyek rumah deret seharusnya ada sertifikat hak milik. "Dan faktanya memang tidak ada kan. DPKP3 hanya ada surat keterangan bahwa itu adalah aset daerah," paparnrya.
Menurutnya, untuk menjadi aset daerah sebuah lahan atau bangunan harus terdaftar di BPN dan teregistrasi. Kemudian akan tercatat di Kementerian Keuangan dan itu baru merupakan aset daerah.