Bandung, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan menolak gugatan yang dilakukan sejumlah warga di RW11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, yang enggan digusur. Majelis hakim dalam persidangan putusan menyebut bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah tidak menyalahi aturan.
Meski demikian, masyarakat yang menolak penggusuran tak puas dengan hasil ini. Mereka pun berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN.
"Ya kita akan ajukan banding," ujar perwakilan pengacara warga Tamansari, Gugun, ditemui usai persidangan, Kamis (19/12).