Bandung, IDN Times - Grab, superapp populer di Asia Tenggara, menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kepada Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta pada Senin (25/3/2024). Neneng mengatakan, pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen perusahaannya dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
“Grab Indonesia percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (26/3/2024).