Bandung, IDN Times - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa ini nampaknya bisa menjadi gambaran seorang buruh perempuan, Aan Aminah. Musababnya, dia saat ini harus berurusan dengan kepolisian dari Polsek Antapani, Bandung.
Sebelum itu, Aan pun mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari manajemen CV Sandang Sari (Textile) usai memperjuangkan hak ratusan buruh yang haknya dikebiri perusahaan.
Aan saat ini tengah menjadi orang pesakitan karena telah dilaporkan ke kepolisian dengan tudungan penganiayaan terhadap seorang satpam yang bekerja di CV Sandang Sari. Penganiayaan ini pun sepele, karena Aan telah menggigit lengan seorang satpam ketika terjadi kerumunan buruh yang hendak menemui manajemen perusahaan.
Salah satu anggota Serikat Buruh Mandiri (Sebumi) Siska mengatakan, kasus penganiayaan ini sebenarnya hal kecil. Apalagi, kejadian tersebut berlangsung ketika Aan mencoba menagih janji manajemen perusahaan yang kadung membuat janji kepada buruh untuk bertemu.
"Jadi ini masih terkait kasus yang dulu di mana ada buruh yang secara sepihak di-PHK. Pihak HRD sudah berjanji akan bertemu tapi tidak juga terjadi. Nah saat kita lakukan aksi dan ingin masuk ke kantor justru dihalangi satpam dan polisi di gerbang, dan terjadilan kejadian (penganiayaan) itu," ujar Siska saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
