Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku bahwa dia belum menerima detail konsep integrasi akses Gedung Sate dan Gasibu yang bakal menghilangkan sebagian akses Jalan Dipenogoro. Menurutnya, informasi mengenai perubahan akses tersebut sudah sempat disampaikan, tapi belum utuh.
Dinas terkait di Pemkot Bandung pun sudah melakukan kajian mengenai integrasi tersebut. Dan dari data yang ada keberadaan pedestrian yang mengubah akses jalan disebut tidak melanggar aturan.
"Kalau dilihat dari aturannya saja, aturan tata ruang, tidak ada aturan yang dilanggar. Jadi secara aturan tata ruang itu sudah bisa dilaksanakan. Tinggal memang masalahnya kami sangat mengharapkan Pak Gubernur beserta bagian umum dari pemerintah provinsi untuk menjelaskan konsepnya secara menyeluruh kepada kita semua," kata Farhan, Minggu (19/4/2026).
