Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fakta Baru Penculikan di Bandung, Korban dan Pelaku Pernah Nikah Siri

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung mengungkap fakta terbaru kasus penculikan perempuan di Kota Bandung akhir pekan kemarin. Dari keterangan yang didapat, korban dan pelaku ternyata pernah menjalin asmara bahkan sampai nikah siri.

Kasatresktim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakan, korban dan pelaku ternyata pernah menjalin hubungan dekat mulai dari 2014. Saat itu korban berinisial SA ini sedang dalam proses cerai dengan suami resminya.

"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial D ini sakit hati. Itu rekan-rekan untuk motif sakit hati dan cemburu," kata Abdul dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

Dari keterangan yang diperoleh dari sisi korban, mereka ternyata pernah menjalankan nikah siri. Meski demikian pernyataan ini harus dipastikan lebih dulu dengan surat pendukung, tidak bisa sekedar lisan dari korban.

1. Tiga pelaku hanya diberi Rp100 ribu

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam penculikan ini DAS yang menjadi otak pelaku mengajak tiga pelaku lain yaitu AS, AT, dan HR. Mereka diajak untuk menculik pelaku karena DAS ingin menagih utang kepada SA.

Pelaku tersebut diiming-imingi sejumlah uang, meski dalam faktanya pelaku lain ternyata hanya diberikan uang Rp100 ribu saja. Uang tersebut dijanjikan DAS dengan menyebut akan memberi saat SA membayar utang yang ditagih.

"Baik keterangan dari korban selama jam berputar-putar itu memang ada obrolan, obrolan terkait apa ini oleh korban dengan si pelaku. Namun pelaku atas nama T ini memang mengkonsumsi alkohol menurut keterangan dari si korban," kata Abdul.

2. Pelaku bawa senjata api

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, dalam aksi penculikan ini pelaku DAS ternyata membawa senjata api jenis Six Hour P229, beserta sembilan peluru kaliber sembilan mm.

Dari hasil penyelidikan, belum diketahui pasti dari mana senjata itu dimiliki DAS, termasuk apakah memang berizin atau tidak.

"Sejauh ini kami belum menemukan kepemilikan izin dari yang bersangkutan. Nanti masih kami dalami terkait dengan asal-usul dari senjata ini, apakah dipinjam atau dibeli atau didapat dari mana," kata dia.

3. Ancaman penjara hingga 12 tahun

seorang polisi dan pelaku kriminal (pexels.com/Ron Lach)

Untuk para pelaku ditetapkan sementara diduga melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara untuk yang pasal 328 KUHP, dan 8 tahun penjara maksimal untuk yang pasal 333 KUHP.

Sebelumnya, setelah lebih dari delapan jam diculik, seorang perempuan (SA), telah kembali ke rumahnya di jalan Sukanagara Asri, Antapani Kidul, Kota Bandung. Ketua RW 9, Dwi Budi (61 tahun) mengatakan, SA tiba di kediamannya sekitar pukul 20.40 WIB diantar seorang tukang ojek. Informasi yang ia dapat, korban diantar dari kawasan Pasir Impun. Namun alasan korban berada di sana masih dalam pendalaman polisi.

"Saya tidak tahu yang jelas yang nganter ke sini tukang ojek. Infonya dari Pasir Impun," kata dia, Minggu (8/12/2024) malam.

Dwi melanjutkan, korban sempat mendapat ancaman dari terduga pelaku sebelum dibawa paksa. Ia menyebut tidak ada suara letupan senjata saat kejadian.

"Lihat dari CCTV hanya ancaman saja (pakai senpi) dari CCTV mah dua orang," tutupnya.

Semalam di rumah korban ramai dikunjungi kerabatnya. Keluarga korban yang sebelumnya berada di Mapolsek Antapani tiba di rumah pukul 21.00 WIB, dan langsung masuk ke dalam rumah. Sementara itu, tukang ojek yang mengantar Santi kini sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us