Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Empat Pelaku Penculikan Perempuan di Kota Bandung Ditangkap

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polrestabes Kota Bandung dan Polda Jabar berhasil menangkap empat tersangka penculikan seorang perempuan di Kota Bandung, SA, Minggu (8/12/2024). Empat tersangka adalah AS, T, H, da DA, mereka diamankan di beberapa tempat berbeda.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari keterangan para tersangka otak utama dalam penculikan ini adalah DA. Dia merasa sakit hati oleh korban sehingga terpikir untuk melakukan penculikan. Namun, hingga kini sakit hati karena apanya kepolisian belum bisa memastikannya.

"Dia berperan membawa senjata api mainan kemudian menodongkan kepada korban dengan menarik dan memaksa masuk ke dalam kendaraan," kata Budi, Selasa (10/12/2024).

DA sendiri diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arcamanik, Sindanglaya, Kota Bandung.

Sementara untuk AS (35) yang merupakan pekerja swasta berperan dalam merental kendaraan. Dia juga ikut turun dari kendaraan di rumah korban untuk menarik SA dan masuk ke dalam mobil.

"Dia mengaku untuk menagih hutan ke rumah korban dengan diiming-imingi uang," paparnya.

Pelaku lain berinisial H yang bekerja sebagai buruh bekerja untuk membawa kendaraan atau menjadi supir. Dia juga yang memberhentikan ojek pangkalan di kawasan Pasir Impun untuk mengantarkan korban ke rumahnya.

Sedangkan pelaku berinisial T juga duduk di dalam mobil di samping supir. Seperti AS, T juga diiming-imingi uang oleh otak penculikan karena dia akan menagih utang.

"Modus dari para pelaku yaitu memaksa dengan ancaman dan kekerasan membawa korban dari kediaman korban. Untuk motifnya sendiri ini karena sakit hati," papar Budi.

Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka melanggar pasal 328 KUHP dengan unsur pidana “Setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Mereka juga bisa dikenakan Pasal 333 KUHP “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us