Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Enam Mahasiswa Unpar Diduga Ditangkap saat Aksi 20 Oktober
Ilustrasi aksi demonstrasi - IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Enam mahasiswa Unpar diduga ditangkap polisi saat gelombang aksi 20 Oktober 2026; informasi itu beredar di media sosial dan mencantumkan inisial serta program studi mereka.

  • Rektorat Unpar membenarkan adanya mahasiswa yang terkait peristiwa tersebut, tetapi belum memastikan jumlah yang ditangkap.

  • Unpar berkoordinasi dengan pihak berwenang dan orang tua, mengupayakan bantuan hukum, serta menyatakan menghormati proses hukum dan hak mahasiswa menyampaikan aspirasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Oktober 2026

Enam mahasiswa Unpar diduga ditangkap polisi dalam gelombang aksi.

29 Oktober 2026

Rektorat Unpar membenarkan ada mahasiswa yang terkait peristiwa tersebut dan menyatakan bantuan hukum diupayakan.

saat ini

Unpar terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan orang tua serta menghormati proses hukum yang berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Enam mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan diduga ditangkap polisi saat gelombang aksi pada 20 Oktober 2026.
  • Who?
    Mahasiswa berinisial SFA, AA, MVF, DWYA, MSM, dan RH disebut terkait peristiwa tersebut. Rektorat Unpar, orang tua, pihak berwenang, serta LBH Pengayoman Unpar turut menangani situasi ini.
  • Where?
    Peristiwa terkait mahasiswa Unpar berlangsung dalam gelombang aksi, sementara lokasi penangkapan per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Dugaan penangkapan terjadi pada 20 Oktober 2026. Rektorat Unpar menyampaikan keterangan resmi pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Why?
    Alasan penangkapan dan dugaan pelanggaran yang mendasarinya hingga saat ini belum ada kepastian.
  • How?
    Unpar berkoordinasi dengan pihak berwenang dan orang tua. Orang tua telah menghubungi pihak berwenang, sedangkan bantuan hukum diupayakan melalui LBH Pengayoman Unpar, lembaga, dan penasihat hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Enam mahasiswa Unpar diduga ditangkap polisi saat aksi pada 20 Oktober 2026. Kampus bilang ada mahasiswa yang terkait, tapi belum tahu pasti berapa yang ditangkap. Sekarang Unpar bicara dengan pihak berwenang dan orang tua. Mereka juga mencoba memberi bantuan hukum untuk para mahasiswa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah ketidakpastian mengenai jumlah mahasiswa yang ditangkap, respons Unpar menunjukkan adanya pendampingan institusional melalui koordinasi dengan pihak berwenang, orang tua, serta upaya bantuan hukum. Sikap kampus yang menghormati proses hukum sekaligus hak mahasiswa menyampaikan aspirasi mencerminkan perhatian pada perlindungan hak dan tanggung jawab secara berimbang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Sebanyak enam mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) diduga ditangkap polisi dalam gelombang aksi pada 20 Oktober 2026. Informasi mengenai dugaan penangkapan tersebut beredar luas di media sosial.

Berdasarkan informasi yang beredar, enam mahasiswa tersebut berasal dari sejumlah program studi dan angkatan berbeda. Mereka masing-masing berinisial SFA dari Program Studi Hubungan Internasional angkatan 2026, AA dari Administrasi Publik angkatan 2024.

Kemudian, MVF dari Hubungan Internasional angkatan 2024, DWYA dari Bisnis Kreatif angkatan 2026, MSM dari Hubungan Internasional angkatan 2024, serta RH dari Program Studi Hukum angkatan 2024.

Pihak kampus membenarkan adanya mahasiswa yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun, jumlah mahasiswa yang ditangkap belum disampaikan secara pasti.

"Terkait peristiwa pada 20 Oktober 2026 lalu, hingga saat ini, Unpar terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan orang tua. Orangtua sudah berkontak dengan pihak berwenang dan bantuan hukum diupayakan melalui LBH Pengayoman Unpar serta berbagai lembaga dan penasihat hukum," demikian pernyataan Rektorat Unpar melalui keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).

Dalam pernyataannya, pihak kampus tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan, dan memastikan menghormati hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya.

"Unpar juga menghormati hak setiap mahasiswa untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menegaskan pentingnya tanggung jawab, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak orang lain dalam setiap bentuk penyampaian aspirasi," tutup keterangan resmi tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article