Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim memastikan menolak eksepsi terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ketua Majelis hakim Joni pun menyatakan, proses persidangan kasus itu akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Selain itu, Joni juga menyatakan, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dan pemeriksaan saksi dihadirkan.

"Sidang ditunda satu minggu dari sekarang perintah kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi lainnya," jelas Joni.

Editorial Team

Tonton lebih seru di