Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Bawa Senpi di Rutan Kebonwaru

Bandung, IDN Times - Eks Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif kedapatan membawa senpi dan handphone yang disimpan dalam koper saat dilakukan pemeriksaan penahanan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Senin (15/7/2024) kemarin.
Arsan Latif sendiri kini merupakan tahanan perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kepala Rutan Kebonwaru Suparman mengatakan, Arsan Latif datang ke rutan kemarin pukul 20.30 WIB.
"Pukul 21.30 WIB ada PH (penasehat hukum) membawa peralatan koper isi pakaian dan sebagainya standar pemeriksaan barang bawaan ternyata didapatkan senjata api termasuk handphone," ucap Suparman di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).
1. Senjata api disertai lima butir peluru

Setelah menemukan barang-barang tersebut, Suparman menuturkan, langsung berkoordinasi dengan Polsek Batununggal. Pihaknya langsung menyerahkan temuan tersebut kepada jajaran pihak kepolisian. Selain senjata ditemukan juga lima butir peluru.
"Ada senjata api dengan lima butir peluru dan handphone. Jenis laras pendek," katanya.
2. Soal senjata jenis apa masih ditelusuri

Suparman memastikan, jajarannya juga sudah meminta klarifikasi kepada penasehat hukum. Kata dia, sang pengacara berdalih tidak tahu menahu soal hal ini, lantaran dirinya hanya dititipi koper untuk diserahkan ke Arsan Latif.
Atas peristiwa ini, Suparman melanjutkan, dirinya belum memberikan sanksi kepada Arsan Latif. Namun, barang-barang temuan ini langsung diberikan ke kepolisian.
"Saya belum dapat memberikan keterangan itu (airsoft gun atau air gun) itu peluru tajam. Sudah pasti (miliknya) karena ada namanya," katanya.
3. Arsan Latif ditahan selama 20 hari

Arsan Latif saat ini berada di ruang karantina. Rutan Kelas I Bandung baru akan melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rabu (17/7/2024). Eks Pj Bupati Bandung Barat ini ditahan oleh Kejati Jabar.
"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Kantor Kejati Jabar, Senin (15/7/2024).