Bandung, IDN Times - Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Amin Santono bebas dari Lapas Sukamiskin. Dia mendapat status pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman penjara sejak 2021 di Lapas Sukamiskin.
Kabar bebasnya Amin Santono ini disampaikan langsung oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat. Politisi Partai Demokrat ini telah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak kemarin.
"Amin bebas bersyarat pada Senin 30 Januari 2023. Beliau kini menjalani PB," ujar Kunrat, Kalapas Sukamiskin, Selasa (31/1/2023).