Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung, IDN Times - Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Amin Santono bebas dari Lapas Sukamiskin. Dia mendapat status pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman penjara sejak 2021 di Lapas Sukamiskin.

Kabar bebasnya Amin Santono ini disampaikan langsung oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat. Politisi Partai Demokrat ini telah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak kemarin.

"Amin bebas bersyarat pada Senin 30 Januari 2023. Beliau kini menjalani PB," ujar Kunrat, Kalapas Sukamiskin, Selasa (31/1/2023).

1. Pengeluaran PB telah menempuh aturan berlaku

IDN Times/Santi Dewi

Kunrat menjelaskan, pemberian hak PB merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga dari masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga ini tidak kurang dari sembilan bulan.

"Semuanya nunggu Surat Keputusan (SK) PB-nya dari pusat, dari Dirjen PAS. Pada saat muncul SK, kita lihat apakah bisa langsung pulang atau harus melaksanakan pidana subsider, kan rata-rata ada subsider," katanya.

2. Amin divonis delapan tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di