Cimahi, IDN Times - Tiga pemuda asal Aceh berinisial Z (30 tahun), A (22) dan AM (30) ditangkap polisi di Jalan Cibaligo-Industri, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Jumat (22/3/2024) sore. Mereka terciduk mengedarkan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polres Cimahi.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, para pelaku bisa tertangkap tangan saat tim Patroli Perintis melintas di Jalan Cibaligo-Industri pukul 16.30 WIB karena gerak-geriknya mencurigakan.
"Ketiganya berusaha untuk menghindari petugas, saat ini sudah diamankan," kata Duddy saat dihubungi, Sabtu (23/3/2024).