Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku Korupsi PT Posfin saat diamankan di Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan korupsi di PT Posfin yang merugikan uang negara sebebar Rp52 miliar masih berlanjut. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengamankan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Posfin. Baru-baru ini, Kejati Jabar mengamankan dua tersangka baru yakni seorang broker dan pegawai bank syariah swasta di Kota Bandung.

Dua tersangka ini yaitu RA sebagai mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung dan SN selaku karyawan bank syariah swasta di Bandung. Adapun peran RA di sini sebagai broker.

"Peran RA dan SN ini signifikan. Sehingga akhirnya penyidik menyimpulkan terhadap dua saksi tersebut ditinggalkan menjadi tersangka hari ini juga," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, Senin (4/9/2021) malam.

1. Uang yang harusnya dikirimkan pada PT Berdikari Insurance justru di mark-up

Pelaku Korupsi PT Posfin saat diamankan di Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dua tersangka terlibat dalam proses pembayaran premi asuransi pinjaman kepada PT Berdikari Insurance. Riyono mengatakan, pembayaran yang seharusnya dilakukan PT Posfin melalui broker PT Caraka Mulia justru di mark-up oleh RA dan tersangka sebelumnya, RDC.

"Pembayaran premi di mark-up hingga Rp2,8 miliar. Namun, jumlah tersebut dibatalkan PT Berdikari Insurance," ungkapnya.

2. Uang mark-up dikirim melalui rekening pribadi

Editorial Team

Tonton lebih seru di