Bandung, IDN Times - Kasus dugaan korupsi di PT Posfin yang merugikan uang negara sebebar Rp52 miliar masih berlanjut. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengamankan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Posfin. Baru-baru ini, Kejati Jabar mengamankan dua tersangka baru yakni seorang broker dan pegawai bank syariah swasta di Kota Bandung.
Dua tersangka ini yaitu RA sebagai mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung dan SN selaku karyawan bank syariah swasta di Bandung. Adapun peran RA di sini sebagai broker.
"Peran RA dan SN ini signifikan. Sehingga akhirnya penyidik menyimpulkan terhadap dua saksi tersebut ditinggalkan menjadi tersangka hari ini juga," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, Senin (4/9/2021) malam.