Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah Kantor PT Eltran Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua, Kabupaten Indramayu.
Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan korupsi anak perusahaan BUMN PT LEN, naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Eltran Indonesia yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Senin (11/5/2026) malam.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung," kata Abun dalam keterangan resminya, Selasa (13/5/2026).
