Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dugaan Korupsi Proyek Pertamina, Kantor PT Eltran Indonesia Digeledah
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Kejari Kota Bandung menggeledah kantor PT Eltran Indonesia terkait dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Indramayu setelah kasus naik ke tahap penyidikan.
  • Dalam penggeledahan, penyidik menyita 130 dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kontrak fiktif antara PT Eltran Indonesia dan pihak swasta.
  • Kerugian negara sementara mencapai Rp10,8 miliar akibat proyek subkontrak tanpa kajian sesuai SOP, dan Kejari Bandung masih mendalami dokumen serta menelusuri calon tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
27 April 2026

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menaikkan perkara dugaan korupsi PT Eltran Indonesia ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 27 April 2026.

7 Mei 2026

Surat Perintah Penggeledahan diterbitkan dengan Nomor PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 dan disertai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

11 Mei 2026

Pada malam hari, Kejari Kota Bandung menggeledah kantor PT Eltran Indonesia di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, dan menyita sekitar 130 dokumen serta barang bukti elektronik terkait dugaan korupsi proyek Pertamina.

13 Mei 2026

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas, memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan dan rencana pendalaman terhadap dokumen yang disita.

kini

Penyidik Kejari Kota Bandung masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti elektronik untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Negeri Kota Bandung menggeledah kantor PT Eltran Indonesia terkait dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua, Indramayu.
  • Who?
    Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung dipimpin Kepala Kejari Abun Hasbullah Syambas, dengan pihak yang diperiksa berasal dari PT Eltran Indonesia dan beberapa pihak swasta.
  • Where?
    Penggeledahan berlangsung di kantor PT Eltran Indonesia, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
  • When?
    Kegiatan penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 11 Mei 2026, setelah surat perintah penyidikan diterbitkan pada 27 April 2026.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan karena adanya dugaan kontrak fiktif dalam proyek subkontrak Pertamina EP yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
  • How?
    Penyidik menyita sekitar 130 dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang jaksa datang ke kantor PT Eltran Indonesia di Bandung malam-malam. Mereka cari barang dan ambil banyak kertas dan komputer karena ada dugaan uang negara hilang waktu bikin tempat kerja Pertamina di Indramayu. Katanya ada orang dari PT Eltran dan orang lain yang mungkin salah. Sekarang jaksa masih periksa semua bukti itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penggeledahan kantor PT Eltran Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan akuntabilitas di lingkungan perusahaan pelat merah. Dengan penyitaan 130 dokumen dan barang bukti elektronik, langkah ini mencerminkan upaya transparan untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah Kantor PT Eltran Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan korupsi anak perusahaan BUMN PT LEN, naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Eltran Indonesia yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Senin (11/5/2026) malam.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung," kata Abun dalam keterangan resminya, Selasa (13/5/2026).

1. Modus diduga dari kontrak fiktif

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sebanyak 130 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Seluruh barang bukti yang diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Kejari Bandung mengungkapkan, kasus ini bermula dari pekerjaan di PT Pertamina EP yang diduga subkontrakkan melalui kontrak fiktif.

"Selanjutnya terhadap kontrak tersebut dibuat tanpa adanya kajian analisa berdasarkan SOP Internal dari PT. Eltran Indonesia serta tanpa melibatkan sepengetahuan dari pemberi kontrak utama yaitu PT. Pertamina EP," tuturnya.

2. Kerugian negara hingga puluhan miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut Abun mengatakan, ada beberapa orang terduga tersangka tengah dibidik oleh Kejari Bandung. Namun, saat ini masih dilakukan rangkaian penyidikan untuk menetapkan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar ini.

"Hal tersebut dilakukan oleh beberapa oknum PT. Eltran Indonesia dan pihak swasta, sehingga menyebabkan PT. Eltran Indonesia mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nominal sementara sebesar Rp10,8 miliar," tuturnya.

3. Kejari Bandung lakukan pendalaman barang bukti

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah penggeledahan, Kejari Bandung memeriksa barang bukti termasuk sejumlah berkas yang sudah disita, dan sejumlah pihak yang diduga terkait kasus korupsi.

"Terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang didapatkan," kata Abun.

"Penyidik Kejari Kota Bandung juga masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita dalam penggeledahan tersebut," tuturnya.

Editorial Team