Bandung, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai saksi dalam kasus suap. Wahid akan dimintai keterangan di persidangan terkait kasus suap.
Selain dia, ada juga eks Kalapas Sukamiskin lainnya, Tejo Harwanto yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka menjadi saksi atas terdakwa Radian Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).
Selain Wahid dan Tejo, ada tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa antara lain Harman, Cepi Kriswanto dan Dudung Abdul Azis. Setelah membacakan identitas para saksi, mereka pun disumpah.
Jaksa KPK M Takdir Suhan menjelaskan pemanggilan Wahid ini dilakukan guna menggali keterangan terkait kasus suap dengan terdakwa Radian Azhar.
"Tim JPU akan menggali mengenai dugaan asal usul penerimaan mobil dari Terdakwa Radian Azhar," kata jaksa.