Bandung, IDN Times - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memastikan, terdakwa kasus pemalsuan surat mengenai Dago Elos, Heri Hermawan Muller, tetap ditahan di Rutan Kebonwaru.
Heri dipastikan tidak akan dipindahkan setelah saudaranya, Dodi Rustandi Muller yang juga terdakwa di kasus Dago Elos dinyatakan meninggal dunia karena serangan jantung, Selasa (24/12/2024).
"Betul (Dodi Rustandi Muller) meninggal, saat ini saudaranya masih di rutan dititipkan karana masih dalam proses hukum," ujar Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Jawa Barat, Wachid Wibowo saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).