DLH Bandung Pastikan Pengelolaan Sampah Pasar Caringin Salah

Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan pengelolaan sampah yang dijalankan pengelola Pasar Caringin salah. Penimbunan yang dilakukan tidak sesuai dan pembakaran sampah oleh alat incenerator pun tidak sesuai aturan.
Hal ini disamapikan Kepala DLH Kota Bandung Dudy Prayudi ketika ikut meninjau kondisi tempat pembuangan sementara (TPS) di Pasar Caringin. Menurutnya metode penimbunan ini tidak sesuai dengan yang penimbunan pada TPS atau TPA resmi.
"Perlu kita analisis lebih lanjut, dikaji lebih lanjut makanya kita dalam pengawasan Caringin ini tidak hanya dari kota, tapi juga melibatkan DLH Provinsi Jabar dan Kementerian LH," kata Dudy, Senin (10/2/2025).
1. Jangan sampai ada lagi sampah berceceran

Saat ini, lanjutnya, pengelola masih mencari jalan agar sampah yang ada tidak menumpuk di pasar atau jalan sekitar pasar. Mereka harus bisa memastikan tumpukan sampah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tak terulang dan menimbulkan pencemaran para masyarakat sekitar.
"Ya kita harapkan tidak seperti itu ya. Jadi pihak pengelola ya sudah jadi kewajibannya untuk melakukan pengelolaan di kawasannya," kata dia.
Karena Pasar Caringin ini adalah pasar swasta maka mereka memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri, tidak membuangnya ke TPS yang ada di Kota Bandung. Bahkan mereka diharap bisa mengelola sampah langsung di tempatnya sehingga tidak semua terbuang ke TPA.
2. Kementerian LH sudah menutup TPS ini

Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili Direktur Sanksi Administrasi, Ari Prasetia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Caringin, Kota Bandung. Ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat mengenai pembuangan sampah yang mencemari lingkugan oleh pihak pengelola.
Setelah melakukan penilaian kondisi tempat pembuangan sementara (TPS) sampah, Kementerian LH pun menutup tempat tersebut karena dirasa tidak layak menjadi TPS. Terlebih di sini juga terdapat tempat pembakaran sampah yang tidak semestinya meski menggunakan alat incinerator.
"Ini kita berikan sanksi karena sampah malah ditumpuk begini ya, ditimbun, jadi kami akan terus menindaklanjuti," kata Ari ditemui di Pasar Caringin.
Menurutnya, pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah. Karena tidak mengikuti aturan tersebut di mana pengelolaan sampah justru mencemari masyarakat sudah dipastikan ini tidak sesuai dengan pengelolaan yang semestinya.
3. Manajemen Pasar Caringin siap kelola sampah mandiri

Sementara itu, Kepala Seksi Kebersihan Pasar Caringin Yudi Harianto menuturkan, seiring penutupan TPS ini dia sudah bekerjasama dengan TPA Sarimukti agar bisa membuang sampah sementara ke sana. Setiap hari sampah yang dihasilkan di pasar ini mencapai 48 ton. 30 Ton dibuang secara langsung ke Sarimukti, sementara sisanya 18 ton dipadatkan terlebih dulu untuk kemudian dibuang juga ke TPA tersebut.
Saat ini manajemen tengah berkoordisi dengan Pemprov Jabar untuk membangun TPS Terpadu seluas 3.000 meter di kawasan Pasar Caringin. Menggandeng perusahaan swasta, sampah dari sini diharap bisa seluruhnya diolah sendiri dan nantinya khusus yang organik bisa digunakan untuk pakan cacing atau ternak lainnya.
"Metedologinya ini sudah ada difermentasi juga biar bisa langsung diolah. Sementara untuk dokumen pembuatan TPST ini sedang kita siapkan juga," kata dia.