Bandung, IDN Times - Artis tanah air sekaligus disc jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Una memberikan keterangan pada hakim bahwa dirinya sempat mendapatkan emas lima gram dan satu unit motor matic dari DNA Pro.
Una kemudian menjelaskan, dua barang ini tidak diserahkan secara untuh. Dia mengatakan, barang itu dicairkan dalam bentuk uang, adapun nominalnya: emas lima gram seharga Rp4,7 juta, motor matic seharga Rp19 juta.