Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Artis tanah air sekaligus Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Artis tanah air sekaligus disc jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Una memberikan keterangan pada hakim bahwa dirinya sempat mendapatkan emas lima gram dan satu unit motor matic dari DNA Pro.

Una kemudian menjelaskan, dua barang ini tidak diserahkan secara untuh. Dia mengatakan, barang itu dicairkan dalam bentuk uang, adapun nominalnya: emas lima gram seharga Rp4,7 juta, motor matic seharga Rp19 juta.

1. Uang bonus diberikan karena Una naik level

Artis tanah air sekaligus Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Una menjelaskan, uang bonus ini diberikan oleh DNA Pro atas capaian dirinya yang berhasil merekrut sepuluh orang member untuk menanamkan modal. Sedangkan, Una sendiri sudah menjadi member.

"Bonus diberikan karena naik level, naik karena mengajak sepuluh member," ujar Una di ruang sidang PN Bandung, Kamis (3/11/2022).

2. Ada bonus yang berbeda tiap kali naik level

Editorial Team

Tonton lebih seru di