Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Divonis Tiga Tahun Penjara, Mata Bos Meikarta Berkaca-kaca
IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Ucapan Billy Sindoro terbata-bata ketika menjawab pertanyaan IDN Times soal sikapnya yang tak mau mengakui perbuatan suap terhadap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah dan kolega pejabat Pemkab Bekasi. Bos Meikarta yang diduga menjadi otak teknis suap tersebut baru saja menerima vonis penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (5/3).

"Bukan soal mau mengakui atau tidak. Saya mengacu pada fakta persidangan saja," kata Billy, Selasa (5/3), sambil bergegas meninggalkan ruang sidang.

Dibanding tiga terdakwa lainnya, vonis untuk Billy menjadi yang paling berat. Terdakwa Konsultan Meikarta, Henry Jasmen divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sementara dua konsultan lainnya, Fitradjaja Purnama dan Taryudi divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Billy pun mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari yang ditawarkan oleh Majelis Hakim PN Bandung. "(Saya) hanya mengharapkan keadilan, itu saja. Saya enggak mau berbicara lain-lain," kata Billy, sambil berkaca-kaca.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Bos Meikarta yang bernaung di bawah PT Lippo Karawaci, Billy Sindoro, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
 
Billy, kata Jaksa KPK I Wayan Riyana, dinilai sopan selama berlangsungnya sidang. Sikap kooperatif Billy membuat mereka menuntutnya dengan kurungan 5 tahun penjara beserta denda Rp500 juta.
 
Sementara itu, ada pula beberapa hal yang memberatkan posisi Billy di mata hukum. Di antaranya ialah tidak mendukung pemerintah dalam semangat memberantas tindak pidana korupsi.
 
“Selain itu, Billy juga tidak mengakui kesalahannya,” kata I Wayan, kepada awak media pascasidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Kamis (21/2).

Tak hanya itu, dibanding empat terdakwa lainnya, Billy adalah terdakwa dengan durasi terlama dan uang denda terbanyak. Pertimbangan itu tak lepas dari profil Billy, yang juga pernah dibui tiga tahun karena menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal, pada 2008.
 
Atas perkara itu, Billy ditahan tiga tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta subside 3 bulan kurungan pada 18 Februari 2009.

Editorial Team

Related Article