Bandung, IDN Times - Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, baru saja dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan Senin (24/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (24/2).
Atas tuntutan yang disampaikan itu, Iwa selaku terdakwa merasa keberatan. Bersama penasihat hukumnya, Iwa bakal mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim.
"Melakukan pembelaan. Insya Allah nanti akan dilakukan tanggal 4 Maret," kata Iwa ditemui usai persidangan.