Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Terdakwa Fahmi Darmawansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Tuntutan itu terkait dengan kasus suap Fahmi kepada Kalapas Sukamiskin. Atas tuntutan ini Fahmi merasa gerah dan menyebut KPK seenaknya memberikan tuntutan.

1. Fahmi merasa sudah kooperatif

IDN Times/Debbie Sutrisno

Usai menjalani sidang tuntutan, Fahmi menilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK berbohong untuk memberikan tuntutan tidak maksimal. Sebab Fahmi menilai sikap kooperatif yang selama ini dilakukan dalam persidangan seharusnya meringankan tuntutan.

"Saya ini kan bukan siapa-siapa. Dengan tuntutan maksimal, kita harusnya lihat dibandingkan yang benar-benar penyelenggara negara," ujar Fahmi usai persidangan, Rabu (20/2).

Dia mengklaim uang yang diberikan kepada Kalapas Sukamiskin untuk mendapatkan sejumlah akses termasuk bilik asmara, merupakan uang pribadi. Bukan uang rakyat yang dipakai kepentingan personal.

2. Kecewa kepada sikap KPK

Editorial Team