Dituduh Mencuri Sepeda, Paman Aniaya Keponakan Pakai Celurit

- Seorang paman menganiaya keponakannya karena diduga mencuri sepeda di Desa Rancaekek Kulon, Bandung.
- Korban luka di kedua tangan dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Al Islam Bandung.
- Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rancaekek dan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman paling sedikit dua tahun dan paling lama tujuh tahun.
Bandung, IDN Times - Seorang paman menganiaya keponakannya karena diduga melakukan pencurian sepeda. Kasus ini terjadi di Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Sabtu (6/9/2025).
1. Dilakukan di rumah korban

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, peristiwa penganiayaan ini berawal saat tersangka berinisial UI alias Emod (35) mendatangi rumah kakaknya Sari, terkait persoalan anaknya yang dituduh mencuri sepeda.
“Awalnya tersangka sempat berbicara dengan korban Suryana (21) yang merupakan keponakannya, lalu pergi meninggalkan rumah. Namun tidak lama kemudian tersangka kembali dengan membawa senjata tajam berupa arit dan langsung menyerang,” kata dia Minggu (7/9/2025).
2. Korban luka di kedua tangan

Serangan tersebut sebenarnya ditujukan kepada Sari, tapi berhasil dihalangi oleh korban Suryana. Akibatnya, korban mengalami luka robek di tangan kiri serta jari tangan kanan dan kiri sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Al Islam Bandung.
Mendapat laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Rancaekek segera bergerak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kp. Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon.
“Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit dengan gagang kayu warna coklat. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Rancaekek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
3. Bisa dipenjara hingga 7 tahun

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman paling sedikit dua tahun dan paling lama tujuh tahun. Hendra menegaskan bahwa Polresta Bandung bersama jajaran berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.