Bandung, IDN Times - Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan memastikan proses hukum terhadap pelaku pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah Pratama(31) tetap berlanjut.
Dia mengatakan, informasi adanya pencabutan laporan yang pernah dilakukan korban dokter residen Priguna Anugerah Pratama (31) tidak benar. Informasi pencabutan laporan antara korban FH (21) dan pelaku itu disampaikan pihak kuasa hukum tersangka. Bahkan, kesepakatan damai antar keduanya pun tidak pernah ada dan proses hukum masih terus berlanjut.
"Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang," kata Surawan saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (11/4/2025).