Ditreskrimum Polda Jabar Pastikan Proses Hukum Dokter Cabul Berlanjut

Bandung, IDN Times - Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan memastikan proses hukum terhadap pelaku pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah Pratama(31) tetap berlanjut.
Dia mengatakan, informasi adanya pencabutan laporan yang pernah dilakukan korban dokter residen Priguna Anugerah Pratama (31) tidak benar. Informasi pencabutan laporan antara korban FH (21) dan pelaku itu disampaikan pihak kuasa hukum tersangka. Bahkan, kesepakatan damai antar keduanya pun tidak pernah ada dan proses hukum masih terus berlanjut.
"Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang," kata Surawan saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (11/4/2025).
1. Lakukan aksi bejatnya berkali-kali
Bahkan, polisi memastikan adanya dua korban baru yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak senonoh dari Priguna. Maka, dalam kasus pemerkosaan ini tidak ada Restorative Justice yang bisa diterima pelaku. Terlebih, pelaku melakukan aksi bejat itu berkali-kali.
"Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang," tuturnya.
Ihwal pengawasan pihak rumah sakit, Surawan menyebutnya kasus ini sebagai insiden. Ruangan yang dipakai dokter Priguna untuk memperdaya korban belum pernah digunakan.
Rumah sakit, sambung Surawan, mengaku akan melakukan evaluasi terhadap pengawasan dokter residen saat tengah bertugas. "Ini merupakan insiden. Memang ruang itu belum digunakan sehingga rumah sakit juga akan melakukan evaluasi pengawasan terutama dokter residen," ungkapnya.