Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditreskrimum Polda Jabar Pastikan Proses Hukum Dokter Cabul Berlanjut

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan memastikan proses hukum terhadap pelaku pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah Pratama(31) tetap berlanjut.

Dia mengatakan, informasi adanya pencabutan laporan yang pernah dilakukan korban dokter residen Priguna Anugerah Pratama (31) tidak benar. Informasi pencabutan laporan antara korban FH (21) dan pelaku itu disampaikan pihak kuasa hukum tersangka. Bahkan, kesepakatan damai antar keduanya pun tidak pernah ada dan proses hukum masih terus berlanjut.

"Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang," kata Surawan saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (11/4/2025).

1. Lakukan aksi bejatnya berkali-kali

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bahkan, polisi memastikan adanya dua korban baru yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak senonoh dari Priguna. Maka, dalam kasus pemerkosaan ini tidak ada Restorative Justice yang bisa diterima pelaku. Terlebih, pelaku melakukan aksi bejat itu berkali-kali.

"Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang," tuturnya.

Ihwal pengawasan pihak rumah sakit, Surawan menyebutnya kasus ini sebagai insiden. Ruangan yang dipakai dokter Priguna untuk memperdaya korban belum pernah digunakan.

Rumah sakit, sambung Surawan, mengaku akan melakukan evaluasi terhadap pengawasan dokter residen saat tengah bertugas. "Ini merupakan insiden. Memang ruang itu belum digunakan sehingga rumah sakit juga akan melakukan evaluasi pengawasan terutama dokter residen," ungkapnya.

2. Kuasa hukum pelaku sebut ada perdamaian

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, kuasa hukum Priguna Anugerah, Gumilang Gatot menyatakan, sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan sudah ditandatangani.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," kata Gatot di Bandung.

Pelaku, lanjut Ferdy, telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan Priguna, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," ucap dia.

3. Kampus Unpad dukung penanganan kasus ini

UNPAD (its.ac.id)

Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mendukung langkah kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan mahasiswa Fakultas Kedokteran terhadap keluarga seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Unpad ikut priharin dengan kasus ini dan memastikan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun pelanggaran yang dilakukan pelaku.

"Sebagai lembaga pendidikan, kami sama sekali tidak akan memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh mahasiswa di tempat kerja, tempat praktik, maupun di lingkungan Unpad secara umum," kata Arief melalui keterangan resmi, Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, dengan kasus yang menimpa mahasiswa Program Studi Anestesiologi maka yang bersangkutan akan mendapatkan pemutusan studi. Meskipun belum ada putusan pengadilan, yang bersangkutan sudah terindikasi dan terbukti melakukan tindak pidana, sehingga kami akan segera mengeluarkannya.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Mahasiswa itu pun tidak akan lagi tercatat sebagai mahasiswa Unpad, serta tidak dapat melakukan aktivitas apapun di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan Unpad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us