Bandung, IDN Times – Setelah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus penyuapan sejumlah uang dan barang dari warga binaan Fahmi Darmawansyah, Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus bahwa Wahid telah menerima sejumlah hadiah dari beberapa narapidana lain.
Kuasa Hukum Wahid, Firman Uli Silalahi, mengatakan bahwa ia belum mendapat keterangan lengkap terkait kabar itu. “Saya sebenarnya kurang paham, atas kasus mana lagi yang disangkakan pada dia,” kata Firman ketika dihubungi pada Kamis (17/10).