Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
  • Mahasiswa UIN Bandung berinisial FN ditetapkan sebagai tersangka kericuhan demonstrasi 20 Oktober 2026 di Bandung, terkait dugaan penyerangan mobil polisi di simpang Jalan Sulanjana.

  • Menurut keluarga, FN mengaku melempar satu dari enam petasan yang diterimanya; lima lainnya dibawa pulang lalu diserahkan kepada polisi saat penggeledahan rumah.

  • DEMA UIN Bandung dan LBH Bandung akan mengawal kasus FN, sementara keluarga meminta pemeriksaan adil dan khawatir penahanan mengganggu pendidikan FN yang mengandalkan beasiswa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Oktober 2026

FN diduga terlibat dalam kericuhan demonstrasi di Kota Bandung, termasuk penyerangan terhadap mobil polisi di simpang Jalan Sulanjana. Ia mengakui melempar satu petasan saat aksi.

23 Oktober 2026

Polisi mendatangi rumah FN di Rancamanyar untuk meminta keterangan sebagai saksi, lalu menggeledah dan menyita sejumlah barang. FN dibawa ke Polda Jawa Barat pada malam yang sama.

24 Oktober 2026

DEMA UIN Bandung menerima informasi bahwa FN telah ditahan.

2 November 2026

Ibu FN meminta proses hukum yang adil dan khawatir penahanan mengganggu pendidikan FN. DEMA UIN Bandung dan LBH Bandung menyatakan akan mengawal kasus tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahasiswa UIN Bandung berinisial FN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kericuhan demonstrasi di Bandung pada 20 Oktober 2026, termasuk dugaan penyerangan mobil polisi di simpang Jalan Sulanjana.
  • Who?
    FN, mahasiswa semester tiga UIN Bandung; Fitri selaku ibu FN; DEMA UIN Bandung; LBH Bandung; serta kepolisian Polda Jawa Barat terlibat dalam perkembangan perkara ini.
  • Where?
    Kericuhan terjadi di simpang Jalan Sulanjana, Kota Bandung. Rumah FN di kawasan Rancamanyar digeledah, sedangkan FN kemudian dibawa dan ditahan di Polda Jawa Barat.
  • When?
    Demonstrasi berlangsung 20 Oktober 2026. Polisi mendatangi rumah FN pada malam 23 Oktober, penahanan diketahui DEMA pada 24 Oktober, dan keluarga menyampaikan keterangan pada 2 November 2026.
  • Why?
    FN diduga terlibat penyerangan mobil polisi saat demonstrasi. Menurut pengakuan kepada keluarga, FN melempar satu petasan yang diberikan seseorang; per saat ini belum ada keterangan resmi mengenai dampak petasan tersebut.
  • How?
    Polisi awalnya mendatangi FN untuk dimintai keterangan sebagai saksi, lalu menggeledah rumah dan menyita motor, pakaian, korek, serta lima petasan. FN dibawa ke Polda Jabar dan kemudian ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
FN, mahasiswa UIN Bandung, ditahan polisi setelah demo di Bandung. Ia mengaku melempar satu petasan yang diberi temannya. Ibunya bilang petasan itu tidak melukai polisi atau membuat kebakaran. Polisi mengambil motor, baju, dan barang lain dari rumahnya. Ibu FN, DEMA UIN, dan LBH ingin kasusnya diperiksa dengan adil agar FN bisa tetap kuliah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keterlibatan DEMA UIN Bandung dan LBH Bandung memberi ruang pendampingan bagi FN di tengah proses hukum yang berjalan. Sikap keluarga yang menyerahkan sisa petasan kepada polisi juga menunjukkan adanya bukti yang dapat diperiksa, sementara perhatian terhadap pendidikan FN menjaga agar masa depannya tetap menjadi bagian dari pertimbangan yang manusiawi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung berinisial FN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan demonstrasi di Kota Bandung pada 20 Oktober 2026. FN diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap mobil polisi di simpang Jalan Sulanjana.

Keluarga FN menyayangkan aksi tersebut. Fitri (60 tahun), ibu FN mengaku tidak menyangka anaknya yang masih duduk di semester tiga harus menjalani penahanan di Polda Jawa Barat.

Fitri menyebut anaknya memang sempat melempar satu petasan saat demonstrasi berlangsung. Namun, berdasarkan pengakuan FN kepada keluarga, petasan tersebut tidak mengakibatkan kebakaran maupun melukai anggota kepolisian.

"Ya Allah, cuma karena petasan anak saya sampai jadi korban. Kasihan, kuliahnya bagaimana," ujar Fitri saat dihubungi, Senin (2/11/2026).

1. FN akui lempar satu petasan saat demo

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Fitri mengungkapkan, anaknya mengakui sempat melempar satu petasan yang diberikan seseorang saat berada di kawasan Sulanjana.

Dari enam petasan yang diterima, FN hanya menggunakan satu. Sementara lima lainnya dibawa pulang dan kemudian turut diserahkan kepada polisi ketika petugas mendatangi rumahnya.

"Dia dikasih enam sama temannya, tapi cuma dilempar satu. Lima sisanya dibawa pulang. Alhamdulillah masih ada buktinya, kemudian diambil juga sama polisi," kata Fitri.

2. Minta keadilan untuk anaknya

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Di sisi lain, Fitri berharap proses hukum terhadap anaknya berjalan secara adil. Ia meminta polisi memeriksa secara cermat peran FN dalam kericuhan demonstrasi dan tidak menyamakan seluruh peserta aksi dengan orang-orang yang melakukan tindakan anarkis.

Fitri mengaku khawatir penahanan tersebut mengganggu pendidikan anaknya. Terlebih, FN selama ini mengandalkan beasiswa dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN Bandung untuk melanjutkan kuliah.

"Saya ikhlas kalau memang anak saya terbukti anarkis, melukai polisi atau merusak fasilitas. Tapi kalau tidak melakukan itu, tolong diperhatikan juga masa depan pendidikannya. Dia masih ingin kuliah, masih ingin sekolah," tuturnya.

3. Polisi geledah rumah dan menyita sejumlah barang

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Bandung, Abdurahman Mohammed Abdulmalik Albarakati, mengatakan polisi mendatangi rumah FN di kawasan Rancamanyar pada Jumat (23/10/2026) malam.

Menurut Abdurahman, awalnya kedatangan polisi bertujuan memanggil FN untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, petugas juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas FN saat demonstrasi.

"Yang diambil berupa motor, pakaian yang terekam pada CCTV saat FN melemparkan petasan tersebut, bahkan sampai korek diambil," ujar Abdurahman.

Setelah itu, FN dibawa ke Polda Jabar pada malam yang sama. DEMA UIN Bandung baru menerima informasi bahwa mahasiswa tersebut ditahan pada Sabtu (24/10/2026).

Abdurahman mengatakan, pihaknya sempat mendatangi Polda Jabar untuk menemui FN. Namun, mereka tidak diperbolehkan bertemu langsung dan hanya bisa berkomunikasi dengan ibu FN.

Menurut Abdurahman, FN sudah meninggalkan lokasi sebelum terjadi kebakaran dan aksi pelemparan bom molotov oleh sejumlah orang.

"Sebelum itu terbakar, sebelum ada orang-orang yang memang niat untuk melemparkan molotov, FN sudah tidak di lokasi. FN sudah pulang," ucapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article