Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan tepat pada 30 November 2023. Kepala daerah diminta segera mengusulkan berspa besaran UMK masing-masing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat harua segera menyerahkan besaran UMK yang akan digunakan untuk 2024. Sebab keputusan harus diumumkan akhir bulan ini.
"Harapan kita tanggal 27 sudah kumpul lah, sehingga punya cukup waktu ada 3 hari anggap saja 27 efektif 27-29 untuk sebelum dilakukan penetapan ditingkat provinsi tanggal 30 November," ujar Teppy, Rabu (22/11/2023).