Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, membuka Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 guna memudahkan para pekerja melaporkan masalah THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, penyediaan layanan posko pengaduan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Lebaran bagi pekerja. khususnya yang ada di Kota Bandung.
“Kami membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Bandung. Posko ini kota buka posko tersendiri dan kita teruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat,” kata Andri di Bandung, Rabu (20/3/2024).