Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung telah menerima surat aduan dari sejumlah pegawai PT. Veritra Sentosa Internasional (PayTren) terkait pembayaran upah yang tidak dilakukan. Disnaker pun telah mengirimkan surat ke perusahaan tersebut agar bisa melakukan pertemuan mediasi.
Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Seksi Persyaratan Kerja (HISK) Disnaker Bandung, Agus Suparman mengatakan, surat itu sudah dikirim pada Jumat (28/4/2022) kepada pihak-pihak terkait.
"Sudah disiapkan kemarin amplopnya, dan sudah kami kirimkan," ujar Agus saat dihubungi kemarin, Rabu (27/4/2022).