Disdik Bandung Minta Presentase Zonasi Dikurangi, Perbanyak Prestasi

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Bandung melakukan pertemuan dengan Komisi X DPR RI untuk membahas sejumlah program kerja pemerintah mulai dari kurikulum merdeka, hingga urusan zonasi sekolah untuk siswa baru.
Dalam pertemuan ini, Disdik Bandung mengajukan berbagai saran salah satunya adalah urusan zonasi sekolah ketika anak akan masuk ke sekolah baik SD, SMP, maupun SMA.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Tantan Syurya Santana menuturkan, sistem zonasi yang selama ini dilakukan sebenarnya tidak buruk, karena banyak siswa yang akhirnya bisa masuk ke sekolah dekat dengan rumah.
Namun, ada persoalan lain di mana sekarang banyak siswa berprestasi yang tidak bisa masuk ke sekolah unggulan atau favorit dikarenakan presentase di luar zonasi terlalu sedikit.
"Jadi permasalahannya ini bukan hanya di Kota Bandung tapi juga di banyak daerah. Persoalan zonasi itu tidap daerah beda-beda kaitan dengan jumlah siswa dan jumlah sekolahnya," kata Tantan ditemui di Balaikota Bandung, Rabu (20/11/2024).
1. Kembalikan presentase zonasi ke tiap daerah

Menurutnya, pemerintah bisa tetap memberikan aturan mengenai zonasi atau ujian nasional yang kemudian nilainya dipakai untuk masuk ke sekolah negeri tertentu. Namun, untuk presentase berapa zonasi dan berapa prestasi sebaiknya dikembalikan ke pemerintah daerah (Pemda).
Sebab, tiap daerah memiliki karakteristik berbeda-beda mengenai sekolah dan siswa. Pengembalian ke daerah ini penting sehingga bisa meminimalsiir permasalahan yang sekarang muncul karena program zonasi sekolah.
"Zonasi ini tetap ada, tapi berapa yang masuk ini nanti bisa sama daerah diajukan, tetapi yang menetapkan tetap kementerian," kata dia.
2. Harus ada pengkajian mendalam manfaat dari sistem zonasi

Sementara itu, anggota Komisi X dari PKB Habib Syarief Muhammad Alaydrus menuturkan, masukan mengenai penghilangan zonasi ini sudah masuk dari banyak daerah. Meski demikian, program tersebut tidak bisa tiba-tiba dihilangkan karena harus melalui kajian secara komprehensif lebih dulu.
Dia menilai bahwa zonasi yang selama ini dilakukan sudah banyak mendapatkan keberhasilan. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada juga kekurangan dari sistem tersebut. Apalagi setiap tahun ini selalu muncul pemberitaan miring mengenai zonasi di berbagai daerah.
"Nah artinya kalau masalah ini masih muncul ada masalah yang harus diselesaikan," ujar Syarief.
Menurutnya, dalam sistem ini ada beberapa yang harus diperbaiki seperti kesiapan para aparat atau tenaga pengajar di sekolah ketika ada permasalahan di lapangan. Selain itu, banyak juga oknum yang kemudian bermain agar seorang siswa bisa masuk ke sekolah tertentu menggunakan jalur zonasi.
"Sekarang banyak anak pintar yang karena zonasi jadi masuk ke sekolah yang kurang (fasilitas dan sistem pendidikannya). Ada juga anak miskin tapi pintar kemudian tertolak ketika ingin masuk ke sekolah tertentu," ungkapnya.
3. Kementerian masih coba pengkaji polemik sistem zonasi

Polemik sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi fokus penting yang terus dikaji Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal tersebut ditegaskan oleh Abdul Mu'ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
Kemendikdasmen masih menggodok segala masukan yang ada terkait PPDB dan sistem zonasi. Ia berharap keputusan akhir bisa disampaikan pada bulan Februari 2025 mendatang.
"Kami masih menggodok, belum ada keputusan. Tapi kami berharap di bulan Februari nanti sudah bisa kami putuskan. Sehingga tahun pelajaran 2025-2026 yang dimulai pada bulan Juli sudah ada sistem baru," Mu'ti.
Mu'ti mengakui ada beberapa hal teknis dalam PPDB zonasi yang perlu disempurnakan atau evaluasi. Salah satunya adalah masalah jarak.
Temuan di lapangan memperlihatkan seorang siswa tidak bisa mendaftar ke sekolah tertentu karena beda wilayah administrasi baik secara kecamatan, kabupaten, atau bahkan provinsi. Padahal jarak siswa tersebut ke sekolah yang berbeda wilayah administrasi relatif lebih dekat ke rumahnya.
Perbedaan wilayah administrasi membuatnya harus mendaftar ke sekolah yang sesuai ketentuan meskipun alamatnya jauh dari sekolah. Hal inilah yang perlu dievaluasi.