Direktur Utama BUMD Bandung Barat Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong

- Direktur Utama BUMD Bandung Barat, Deden Robby Firman, ditetapkan sebagai tersangka penipuan cek kosong terhadap pengusaha ayam beku dengan kerugian ratusan juta rupiah.
- Deden memesan 15 ton ayam beku dari korban atas nama BUMD, lalu memberikan cek kosong yang kemudian diketahui tidak memiliki dana saat dicairkan.
- Deden dijerat dengan Pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun, setelah polisi menerima laporan atas dugaan penipuan senilai Rp1,8 miliar.
Bandung, IDN Times - Direktur Utama BUMD Bandung Barat, PT Perdana Multiguna Sarana, Deden Robby Firman ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan cek kosong terhadap seorang pengusaha ayam beku dengan kerugian ratusan juta Rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menyampaikan, Deden Robby Firman diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan transaksi fiktif kepada korban.
"Dengan kewenangannya, tersangka melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan satu lembar cek kosong yang menyebabkan kerugian senilai Rp659.970.000," ungkap Dimas saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
1. Berawal dari pesan ayam 15 ton

Kasus penipuan ini bermula saat Deden memesan sebanyak 15 ton ayam beku dari korban dengan mengatasnamakan perusahaan BUMD. Setelah proses transaksi , Deden memberikan selembar cek yang kemudian diketahui tidak memiliki dana saat akan dicairkan oleh korban.
"Pada suatu waktu, saat hendak dicairkan ke bank swasta yang berkantor di daerah Padalarang, diletahui cek tersebut kosong," kata Dimas.
Setelah merasa tertipu, Deden melapor ke Polres Cimahi pada 21 April 2025 lalu. Kemudian, kata Dimas, polisi langsung menindaklanjuti dan mengumpulkan semua bukti-bukti hingga memeriksa sejumlah saksi.
"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu lembar cek kosong dengan logo lengkap resmi bank, surat pengeluaran dari bank itu jadi barang bukti, setelah itu pengiriman barang serta akta perusahaan yang menunjukan status tersangka pada BUMD tersebut," kata Dimas.
2. Deden juga diduga bikin cek kosong sampai Rp1,8 miliar

Atas tindak penipuan yang merugikan hampir Rp700 juta itu, Deden dijerat dengan Pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Cimahi menerima laporan atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar, mencapai Rp1,8 miliar. Dimas mengungkapkan, modusnya pun masih sama yaitu berbisnis dengan cek kosong.
"Pada pelaporan yang kedua nilai taksir sekitar Rp1,8 miliar. Kami akan update terkait penanganan penanganan yang lain," katanya.
3. Ada dua laporan dari dua korban

Dengan demikian, polisi mencatat ada dua korban yang mengalami kerugian karena modus yang sama yakni penipuan. Pada korban pertama yakni senilai Rp659 juta, sementara korban kedua tertipu sebesar Rp1,8 miliar.
"Sementara yang laporan resmi kami terima yang saat ini rilis, kemudian yang ada dalam proses penyelidikan ada laporan lagi masuk sudah mau naik sidik juga. Jadi total ada dua korban," kata Dimas.