Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dirawat di RS, Polrestabes: Penangguhan Tunggu Pertimbangan Penyidik
(Kiri-kanan) Tim kuasa hukum Denny Susanto, Alfa Avesiana Romdhoni, S.H, Christine Debora, S.H, David. P.S Sitorus, S.H, dan R. Faber Sinaga, S.H saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. (Dok.Istimewa)
  • Denny Susanto, tersangka dugaan penganiayaan, dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung dalam status pembantaran medis akibat kondisi kesehatan berisiko tinggi.
  • Kuasa hukum telah dua kali mengajukan penangguhan atau pengalihan menjadi tahanan kota, menyertakan jaminan dan alasan kesehatan, namun penyidik Polrestabes Bandung masih mempertimbangkannya.
  • Kasus berawal dari konflik RUPS keluarga pada April 2026; Denny ditahan sejak 22 Agustus, sementara kuasa hukum mengajukan praperadilan terkait penetapan pasal dan penahanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Denny Susanto diduga menampar adik iparnya saat rapat keluarga. Ia lalu ditahan polisi. Denny sakit dan sekarang dirawat di rumah sakit karena punya satu ginjal serta masalah jantung. Pengacaranya sudah dua kali minta Denny jadi tahanan kota. Polisi Bandung masih memikirkan permintaan itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perawatan Denny di rumah sakit menunjukkan kebutuhan medisnya telah mendapat penanganan, sementara penyidik masih mempertimbangkan permohonan penangguhan berdasarkan informasi yang diajukan. Di saat yang sama, jalur praperadilan dan pengaduan yang ditempuh kuasa hukum membuka ruang bagi pengujian prosedur secara formal, tanpa menghentikan proses hukum yang berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

BANDUNG, IDN Times – Denny Susanto seharusnya menunggu keputusan atas permohonan penangguhan penahanannya. Namun sebelum keputusan itu keluar, pria 62 tahun tersebut justru harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Tersangka kasus dugaan penganiayaan itu kini dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Menurut tim kuasa hukumnya, Denny hidup dengan satu ginjal setelah menjalani operasi pengangkatan ginjal akibat tumor pada 2025. Ia juga memiliki sejumlah riwayat penyakit, mulai dari gangguan irama jantung, penyakit jantung koroner, hiperlipidemia hingga hipertiroid yang membuat kondisi kesehatannya masuk kategori berisiko tinggi.

Di tengah perawatan tersebut, permohonan penangguhan maupun pengalihan jenis penahanan yang telah dua kali diajukan masih belum membuahkan keputusan. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton membenarkan adanya permohonan itu dan menyatakan penyidik masih melakukan pertimbangan. “Iya, itu lagi dipertimbangkan oleh penyidik,” kata Anton saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Bagi tim kuasa hukum, keputusan tersebut menjadi semakin mendesak setelah kondisi kesehatan Denny disebut sempat menurun saat berada dalam tahanan hingga akhirnya harus menjalani rawat inap. Karena itu, mereka kembali meminta agar penahanan kliennya dialihkan menjadi tahanan kota sehingga proses pengobatan dapat dilakukan secara lebih intensif.

1. Sudah dua kali ajukan penangguhan penahanan

Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti)

Tim kuasa hukum dari AAR Law Firm mengaku telah dua kali mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan jenis penahanan terhadap Denny. Permohonan pertama diajukan pada 22 Agustus 2026, sementara permohonan kedua dilayangkan pada 8 September 2026 setelah muncul temuan medis baru dari hasil pemeriksaan kesehatan.

Dalam konferensi pers yang dihadiri David P.S. Sitorus, Alfa Avesiana Romdhoni, Christine Debora, dan R. Faber Sinaga, tim kuasa hukum menyatakan telah menawarkan berbagai bentuk jaminan, mulai dari jaminan keluarga, jaminan dari kuasa hukum hingga jaminan uang. Mereka berharap penyidik dapat mempertimbangkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya.

Ketua tim kuasa hukum Denny, David Sitorus, mengatakan alasan utama pengajuan tersebut bukan semata-mata untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan. Menurut dia, kondisi kesehatan Denny saat ini membuat aspek keselamatan jiwa menjadi pertimbangan utama.

“Dua kali kami mengajukan penangguhan penahanan dengan menyertakan alasan kesehatan. Bahkan kalau dilihat riwayat kesehatannya lebih jauh, ini menyangkut keselamatan jiwa klien kami. Tapi sampai saat ini tidak ada respons,” ujar David.

Menurut tim kuasa hukum, hingga saat ini mereka belum menerima keputusan atas dua permohonan yang telah disampaikan kepada penyidik. Sementara itu, kondisi kesehatan Denny justru menjadi perhatian lebih serius setelah ia harus menjalani perawatan di rumah sakit.

2. Hidup dengan satu ginjal dan sempat mengalami kondisi darurat di tahanan

ilustrasi kesehatan (pexels.com/Thirdman)

Persoalan kesehatan menjadi titik utama yang dipersoalkan tim kuasa hukum. Berdasarkan keterangan yang mereka sampaikan, Denny menjalani operasi besar pada November 2025 akibat tumor retroperitoneal sarcoma atau liposarcoma. Dalam tindakan tersebut, ginjal kirinya diangkat sehingga kini ia hanya hidup dengan satu ginjal.

Selain itu, Denny disebut memiliki riwayat atrial fibrillation atau gangguan irama jantung, penyakit jantung koroner, hiperlipidemia, dan hipertiroid. Dengan kondisi tersebut, kuasa hukum menilai kliennya termasuk pasien dengan risiko kesehatan tinggi yang membutuhkan pemantauan medis secara berkelanjutan.

Kekhawatiran itu memuncak pada 5 September 2026. Menurut keterangan kuasa hukum, kondisi Denny menurun saat berada dalam tahanan dengan tekanan darah yang disebut mencapai 180/111. Mereka mengaku langsung menghubungi penyidik untuk meminta penanganan medis karena khawatir terhadap kondisi kliennya.

Kuasa hukum menyatakan Denny kemudian dibawa menjalani pemeriksaan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, ia direkomendasikan untuk menjalani rawat inap dan hingga kini masih menjalani perawatan dalam status pembantaran untuk kepentingan medis.

Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, semakin menguat setelah hasil pemeriksaan radiologi pada 7 September 2026 menemukan nefrolitiasis atau batu ginjal serta kista ginjal. Temuan medis itu kemudian menjadi salah satu dasar pengajuan permohonan penangguhan kedua yang diajukan pada 8 September 2026.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penanganan terhadap kondisi darurat yang dialami Denny. Mereka menilai seorang tahanan dengan riwayat penyakit serius seharusnya memperoleh akses penanganan medis secepat mungkin ketika mengalami gangguan kesehatan di dalam tahanan.

3. Kasus bermula dari konflik RUPS keluarga, kini masuk praperadilan

Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)

Kasus yang menjerat Denny bermula dari insiden dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) keluarga pada 20 April 2026. Menurut versi kuasa hukum, konflik internal keluarga yang terjadi dalam rapat tersebut berujung pada dugaan penamparan terhadap adik iparnya, Yeni Irawati.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Bandung dan berlanjut ke tahap penyelidikan serta penyidikan. Denny akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2026 dan mulai ditahan sejak 22 Agustus 2026 di Rutan Sat Tahti Polrestabes Bandung.

Namun tim kuasa hukum mempersoalkan konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara tersebut. Mereka berpendapat hasil visum menunjukkan luka ringan sehingga perkara semestinya dikualifikasikan sebagai penganiayaan ringan. Menurut mereka, persoalan tersebut penting karena berkaitan dengan penggunaan upaya paksa, termasuk keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kekeliruan dalam menentukan pasal merupakan persoalan serius karena berpengaruh terhadap penggunaan upaya paksa, termasuk penahanan terhadap tersangka,” kata tim kuasa hukum.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum juga menempuh jalur praperadilan. Permohonan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada 27 Agustus 2026 dengan Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Mereka juga menyampaikan pengaduan kepada Polda Jawa Barat, Kompolnas, Komnas HAM, serta Komisi III DPR RI.

Bagi tim kuasa hukum, perkara ini tidak lagi hanya berbicara mengenai dugaan penganiayaan yang terjadi dalam konflik keluarga. Mereka juga mempertanyakan apakah penggunaan kewenangan penahanan terhadap tersangka berusia lanjut dengan kondisi kesehatan yang dinilai berisiko tinggi telah dilakukan secara proporsional.

Sementara itu, proses hukum terhadap Denny tetap berjalan. Hingga Jumat (11/9/2026), Polrestabes Bandung menyatakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak tersangka masih dalam tahap pertimbangan penyidik, sementara Denny masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Editorial Team

Related Article