Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Purwakarta, IDN Times - Puluhan orang dari berbagai serikat pekerja mengepung lokasi Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Rapat yang membahas nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 itu berlangsung alot hingga menjelang malam.

Rapat yang diikuti perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah daerah itu tidak menghasilkan kesepakatan. Sehingga, keputusan akhir diserahkan kepada Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, hari ini.

“Depekab baru memberikan usulan hasil perhitungan sementara,” kata Sekretaris Disnakertrans Purwakarta, Wita Gusrianita seusai rapat, Selasa (29/11/2022) malam. Menurutnya, perwakilan buruh dan pengusaha memiliki usulan berbeda, begitu pula dengan pemerintah daerah.

1. UMK 2023 di Purwakarta kemungkinan akan naik

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Rapat tersebut diketahui hanya menghasilkan berita acara rapat berisi usulan dari perwakilan buruh, pengusaha maupun Disnakertrans. Usulan tersebut menjadi referensi bagi Bupati Purwakarta untuk menentukan nilai rekomendasi UMK 2023.

“Yang jelas, ada kenaikan,” kata Wita, memastikan. Ia beralasan, pemerintah daerahnya kemungkinan akan memilih perhitungan UMK berdasarkan Peraturan Menteri 18/2022. Hal itu pun telah ditekankan oleh Gubernur Ridwan Kamil ke seluruh kepala daerah di Jawa Barat.

2. Para pengusaha ingin tetap gunakan UU Cipta Kerja

Editorial Team

Tonton lebih seru di