Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Digugat ke PTUN, Disdik Jabar: Penambahan Rombel Hanya di 16 SMA

IMG-20250807-WA0049.jpg
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Disdik Jabar digugat ke PTUN Bandung terkait penambahan rombel di sekolah negeri.
  • Jumlah siswa PAPS yang masuk dalam penambahan rombel di SMA dan SMK Negeri mencapai 528.389 peserta didik.
  • Kebijakan penambahan rombel menuai penolakan dari sejumlah pihak, namun Pemprov Jabar yakin bisa memenangkan gugatan tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memberikan tanggapan mengenai gugatan delapan organisasi sekolah swasta atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke PTUN Bandung.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, pun turut membeberkan secara gamblang jumlah siswa PAPS yang kini masuk dalam penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah SMA dan SMK Negeri.

Dia mengatakan, dari data Disdik Jabar, jumlah lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2025 di sebanyak 834.734 siswa dan hanya 564.035 siswa yang melakukan pendaftaran ke SMA/SMK negeri, sementara daya tampung sekolah negeri hanya 306.345 siswa.

Di mana terdapat 257.690 calon peserta didik baru yang tidak dapat tertampung di SMA/SMK negeri, dan jika diakumulasikan terdapat 528.389 peserta didik. Adapun di sisi lain, terdapat 20.808 peserta didik yang diterima di MA negeri.

"Artinya yang belum tertampung di sekolah negeri sejumlah 507.581 peserta didik," kata Purwanto di Kantor Disdik Jabar, Jalan Rajiman, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).

1. Hanya ada 46.233 siswa diterima lewat jalur PAPS

IMG-20250807-WA0046.jpg
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Di sisi lain, Menurut data Kemendikdasmen 2023–2025, terdapat 66.385 anak di Jawa Barat yang putus sekolah dan 133.258 anak tidak melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu, kata Purwanto, Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan penambahan rombel.

Kemudian, dilakukan juga peningkatan daya tampung sekolah negeri. Dari target awal menampung lebih dari 100 ribu siswa, hingga saat ini tercatat sekitar 46.233 siswa yang sudah tertampung lewat kebijakan ini.

"Hasil penerimaan peserta didik pada program PAPS hanya diperoleh yang diterima sejumlah 46.233 peserta didik sehingga total peserta didik yang diterima SPMB dan PAPS berjumlah 352.578 siswa," katanya.

2. Pemerintah yakin menang gugatan

IMG-20250807-WA0048.jpg
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hanya saja, kebijakan ini menuai penolakan dari sejumlah pihak, terutama sekolah swasta yang menilai peningkatan rombel hingga 50 siswa per kelas akan berdampak pada keberlangsungan sekolah swasta. Walaupun, aturan penambangan itu hanya diterapkan di beberapa sekolah negeri saja.

"Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, dapat disampaikan bahwa sekolah yang menerapkan penambahan peserta didik hanya sebanyak 16 SMA negeri dari 515 sekolah, dan 1 SMK negeri dari 286 sekolah," katanya.

Lebih lanjut, Purwanto mengungkapkan tujuan dari kebijakan tersebut memiliki dampak baik untuk masyarakat. Dia meyakini Pemprov Jabar bisa memenangkan gugatan yang dilayangkan ke PTUN jika proses hukum berlanjut.

"Sangat yakin (menang) karena kebijakan ini dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat. Negara harus hadir untuk mengatasi persoalan serius yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.

"Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat, dan negara harus hadir untuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat."

3. Tim hukum Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan ini

IMG-20250806-WA0025.jpg
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Terkait persiapan menghadapi gugatan di PTUN, Pemprov Jabar, kata Purwanto telah membentuk tim hukum gabungan dari berbagai unsur. "Kami punya tim, ada Pak Kepala Biro Hukum, juga tim Advokasi Hukum Pemprov Jawa Barat. Mudah-mudahan bisa semakin menguatkan upaya hukum yang ditempuh," kata dia.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani mengatakan, sejumlah langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut sudah disiapkan.

"Soal diterimanya gugatan, kami sudah dapat informasinya dan tim sudah ke PTUN. Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan," ujar Yogi, Kamis (7/8/2025).

Pemerintah Provinsi Jabar menganggap keputusan gubernur ini secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar. Sebelum peraturan ini keluar, kata Yogi, pemerintah telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Kami yakin ini demi kepentingan masyarakat, bukan segolongan pihak. Kami rasa hukum akan memihak kepada kami, kepada gubernur dan Pemprov Jabar. Secara hukum, tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us